Notification

×

Iklan

Fraksi PSI Sampaikan Kritik terhadap Perubahan Tata Tertib DPRD Medan

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:50 WIB Last Updated 2026-04-02T09:56:10Z


ARN24.NEWS - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (20/1/2026).


Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., serta dihadiri anggota DPRD dan unsur terkait lainnya.


Pandangan Fraksi PSI disampaikan oleh Reinhart Jeremy Aninditha, S.H., yang menegaskan bahwa perubahan tata tertib harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.


“Perubahan tata tertib harus disusun secara hati-hati agar tidak menimbulkan inkonsistensi maupun ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Reinhart.


Salah satu poin yang menjadi sorotan Fraksi PSI adalah perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4). Menurut PSI, ketentuan tersebut dinilai kontradiktif karena berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda).


“Perubahan Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) kami nilai kontradiktif karena mekanisme pengharmonisasian ranperda menjadi tidak sinkron,” tegasnya.


Selain itu, Fraksi PSI secara tegas menyatakan penolakan terhadap perubahan Pasal 100 ayat (4) yang mengatur pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Meski demikian, PSI tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPRD Kota Medan.


“Kami menghargai pendapat mayoritas fraksi, namun Fraksi PSI menyatakan menolak perubahan Pasal 100 ayat (4),” ujarnya.


Fraksi PSI juga menyoroti perubahan Pasal 57 ayat (5) terkait mekanisme perpindahan anggota DPRD dari Badan Musyawarah ke alat kelengkapan dewan lainnya. Menurut PSI, pengaturan tambahan tersebut dinilai tidak relevan karena masa keanggotaan telah diatur secara jelas dalam ketentuan yang ada.


“Tidak perlu ada pengaturan tambahan yang mengaitkan perpindahan anggota dengan kebutuhan Badan Musyawarah, karena masa keanggotaan sudah diatur secara tegas,” kata Reinhart.


Fraksi PSI menegaskan bahwa pandangan kritis tersebut merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga kualitas regulasi serta memastikan tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan berjalan secara efektif, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.


Pandangan ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perubahan tata tertib sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi DPRD Kota Medan.