
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat menyampaikan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun mencatat peningkatan kinerja signifikan sepanjang tahun 2025 dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Hal tersebut terungkap dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., Selasa (30/12/2025), di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
Kepala Satres Narkoba Polres Simalungun AKP Charles N. Nababan, S.H., saat dikonfirmasi Rabu (31/12/2025) malam, menyampaikan bahwa kaleidoskop kinerja tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, sejalan dengan tema rilis akhir tahun “Aktualisasi Transformasi Polri untuk Masyarakat.”
Menurut AKP Charles, sepanjang tahun 2025 Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 219 kasus narkoba, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 201 kasus. Peningkatan ini menunjukkan intensifikasi upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan. Hal ini menandakan bahwa upaya penegakan hukum yang kami lakukan semakin masif dan terarah,” ujar AKP Charles.
Dari sisi penyelesaian perkara, Satres Narkoba Polres Simalungun mencatat 186 perkara P21 pada tahun 2025, relatif stabil dibandingkan 185 perkara P21 pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan konsistensi kinerja penyidik dalam menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum.
Jumlah tersangka narkoba juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat 231 tersangka, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 277 tersangka. Peningkatan tersebut menunjukkan terbongkarnya jaringan peredaran narkoba yang semakin luas.
Dari sisi barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan sepanjang tahun 2025 mencapai 1.742,64 gram, meningkat dibandingkan tahun 2024 sebesar 1.589,87 gram.
Sementara untuk ganja, terjadi lonjakan signifikan dari 912,85 gram pada tahun 2024 menjadi 2.193,92 gram pada tahun 2025. Selain itu, petugas juga mengamankan biji ganja seberat 20,68 gram, yang tidak ditemukan pada tahun sebelumnya.
Untuk pohon ganja, pada tahun 2025 tidak ditemukan lagi, berbeda dengan tahun 2024 yang mencatat penindakan terhadap 24 batang pohon ganja. Kondisi ini dinilai sebagai hasil dari langkah pencegahan dan pengawasan intensif di wilayah rawan.
Sementara itu, narkotika jenis ekstasi juga menunjukkan peningkatan signifikan, dari 39 butir pada tahun 2024 menjadi 125 butir pada tahun 2025.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satres Narkoba serta dukungan masyarakat.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh Polri. Diperlukan sinergi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.
Melalui kaleidoskop 2025 ini, Satres Narkoba Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang aman dan bebas dari narkotika. (EL Tarigan)











