Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Hentikan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Mandailing Natal Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 26 Januari 2026 | 22:17 WIB Last Updated 2026-01-26T15:17:09Z


ARN24.NEWS
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penanganan perkara pidana kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Mandailing Natal melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).


Keputusan tersebut diambil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar setelah pelaksanaan ekspose penanganan perkara yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Senin (26/1/2026).


Ekspose perkara tersebut diikuti Wakil Kepala Kejati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Pidana Umum Jurist Preciselly, serta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut dan dilaksanakan melalui konferensi video.


Perkara dimaksud menjerat tersangka Iwan Freddy Sirait atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.


Saat itu, tersangka mengemudikan truk box Hino dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak satu unit mobil penumpang Mitsubishi L300 yang membawa 11 orang penumpang, sehingga menyebabkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami trauma dan luka ringan.


Atas perbuatannya, tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan penghentian perkara melalui keadilan restoratif dilakukan karena tersangka telah mengakui kekhilafan, bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban, serta memperoleh pemaafan dari para korban.


“Penerapan keadilan restoratif merupakan wujud hadirnya hukum yang memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi juga harus mampu menciptakan perdamaian dan menjaga hubungan sosial yang baik,” ujar Harli.


Ia menambahkan para korban dan tersangka telah sepakat berdamai, serta tokoh masyarakat setempat turut memohon agar perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.


Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penerapan keadilan restoratif dilakukan secara selektif dan harus memenuhi syarat ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.


“Penerapan restorative justice ini merupakan bentuk penyelesaian perkara secara humanis, dengan tujuan menjaga ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” kata Rizaldi. (rfn)