Notification

×

Iklan

Komisi IV Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Tanpa PBG di Medan

Senin, 26 Januari 2026 | 23:13 WIB Last Updated 2026-01-26T16:13:27Z


ARN24.NEWS
- Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap sejumlah bangunan ruko dan perumahan mewah yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau menyalahi izin yang telah diterbitkan.


Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa Satpol PP, Dinas Perkim Citaru, serta aparat kecamatan dan kelurahan dinilai lalai karena membiarkan bangunan bermasalah berdiri tanpa tindakan tegas.


“Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan segera memanggil dinas terkait dan turun langsung ke lapangan, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan serta dampaknya terhadap pemasukan PAD Kota Medan,” ujar Paul, Senin (26/1/2026).


Puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko yang ditandai seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, serta ruko di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, akan segera ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citaru) Kota Medan, John Ester, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan PBG maupun bangunan tanpa izin. (rfn)