Notification

×

Iklan

LBH Medan Sebut KUHP dan KUHAP Baru Picu Penegakan Hukum di Indonesia Semakin Buruk

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:37 WIB Last Updated 2026-01-03T07:37:15Z

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memprediksi penegakan hukum di Indonesia pada tahun 2026 makin buruk. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai sebagai pemicunya.


"Dugaan kita penegakan hukum akan makin buruk. Pemberlakuan KUHP (UU No 1 tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No 20 tahun 2025) mulai 2 Januari 2026 sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan, karena minimnya partisipasi bermakna (meaningful participation)," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, dalam keterangannya diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (3/1/2026).


Irvan menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, di dalam KUHP dan KUHAP tersebut memuat pasal-pasal yang rawan dijadikan sebagai kriminalisasi hukum.


"KUHP dan KUHAP tersebut apakah akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/aparat penegak hukum (APH) atau justru akan menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat? KUHP dan KUHAP jauh dari harapan rakyat,” ujarnya.


Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, kata Irvan, memicu terjadinya bencana keadilan dan kepastian hukum. Irvan menilai KUHP dan KUHAP ini akan membuat kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para APH maupun masyarakat luas.


"Paradigma penegakan hukum 2024 hingga 2025 seharusnya menjadi evaluasi secara menyeluruh bagi pemerintah, karena di tahun tersebut seperti kita ketahui bahwa penegakan hukum diwarnai politisasi dan instrumentalisasi APH," ujarnya.


Menurutnya, pemerintah saat ini tengah disibukkan dengan besar, yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.


"Secara hukum pemberlakukan KUHP dan KUHAP harus ditunda melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) karena kami menilai KUHP dan KUHAP tersebut mengancam demokrasi dan penegakan hukum," tutur Irvan.


Irvan menguraikan alasan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru harus ditunda. Pertama, kata dia, terjadi kekosongan regulasi teknis karena banyak Peraturan Pemerintah (PP) turunan belum selesai disusun hingga akhir 2025.


"Kedua, fenomena involusi penegakan hukum: kemajuan instrumen hukum diikuti penurunan kualitas keadilan. Ketiga, negara terlalu paranoid terhadap kritik rakyat sipil, petani, dan aktivis. Keempat, rentannya penyalahgunaan kewenangan APH, bahkan diduga akan menyuburkan praktik transaksional atau korupsi," katanya.


Kelima, dilanjutkan Irvan, meningkatnya represifitas dan kriminalisasi terhadap rakyat yang ingin menyampaikan pendapat dan ekspresi. Keenam, pengabaian dan pelanggaran hak asasi manusia serta diduga maraknya kejahatan lingkungan.


"KUHP dan KUHAP juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku daripada korban. Maka, secara hukum pemberlakuannya patut ditunda serta membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum," tandasnya. (sh