ARN24.NEWS – Pengamat hukum Dr. M. Iqbal Asnawi, SH, MH (foto) mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan profesional menyikapi maraknya dugaan praktik perjudian togel dan judi tembak ikan di Sumatera Utara yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Iqbal menilai mencuatnya kembali nama Aseng Kayu alias AK, yang disebut-sebut dalam dugaan jaringan perjudian togel, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Informasi dan laporan masyarakat tidak boleh diabaikan. Negara wajib hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata Iqbal kepada wartawan di Medan, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang undang-undang. Apabila terdapat dugaan kuat praktik perjudian togel yang terorganisir dan berlangsung lama, aparat penegak hukum harus segera melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Iqbal menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ketentuan perjudian diatur secara tegas.
Pasal 426 KUHP mengancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda bagi pihak yang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pihak yang turut serta bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin.
“Baik penyelenggara maupun pemain memiliki konsekuensi hukum. Tidak ada alasan untuk ragu menegakkan ketentuan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih serta bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu. Apabila terdapat pihak yang berperan sebagai pengendali, koordinator lapangan, atau pihak yang diduga membekingi praktik perjudian, seluruhnya harus diproses sesuai alat bukti yang sah.
Iqbal juga menyoroti isu dugaan keterlibatan oknum dalam melindungi praktik perjudian ilegal.
Menurutnya, jika terbukti, hal tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai integritas institusi penegak hukum.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap bisnis ilegal. Oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat di sejumlah wilayah Sumatera Utara juga mendesak aparat penegak hukum menutup lokasi-lokasi perjudian ilegal yang diduga beroperasi di berbagai daerah.
Nama Aseng Kayu alias AK kembali disebut-sebut masyarakat sebagai sosok yang diduga berada di balik jaringan perjudian tersebut.
Warga menyatakan informasi yang disampaikan masih sebatas dugaan dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












