ARN24.NEWS - Polemik berkepanjangan antara PT Surya Sakti Engineering (SSE) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) terkait sengketa pengadaan dan penolakan suku cadang (sparepart) hingga kini belum menemukan titik temu.
Direktur PT SSE Halomoan H saat ditemui di Medan, Rabu (28/1/2026) mengatakan persoalan bermula dari penolakan sparepart oleh pihak Inalum, meski belakangan BUMN tersebut mengakui barang berasal dari pabrikan Meidensha. Namun, alasan penolakan didasarkan pada tidak tercantumnya merek Meidensha pada fisik barang.
"PT SSE sebagai vendor resmi menilai penolakan itu tidak berdasar secara teknis maupun administratif. Kami menegaskan bahwa Meidensha Corporation Jepang sejak 20 Oktober 2010 telah diakuisisi oleh KITO, sehingga Meidensha tidak lagi memproduksi komponen sebagai manufaktur, melainkan beralih menjadi kontraktor dan konsultan kelistrikan," ucap Direktur PT SSE, Halomoan.
Selain itu, SSE juga melampirkan surat resmi dari Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM) Meidensha yang telah menjadi mitra produksi komponen Meidensha selama lebih dari 50 tahun, berikut terjemahan tersumpah ke Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa barang yang dipermasalahkan bukan produk palsu.
Namun, pada Desember 2024 dan Januari 2025, Inalum justru menerbitkan kembali Purchase Order (PO) bermerek Meidensha dan menerima 64 unit brake shoe tanpa merek Meidensha, yang diduga berasal dari vendor binaan.
"Kami menilai tindakan tersebut menimbulkan kejanggalan, terlebih kartu inspeksi internal Inalum tetap mencantumkan merek Meidensha, padahal fisik barang tidak memuat merek tersebut. Kondisi ini dinilai mengarah pada dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan," urai Halomoan.
Direktur PT SSE, Halomoan, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mencapai kesepakatan rescheduling pengadaan sparepart bersama manajemen Inalum. Namun kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan secara konsisten oleh pejabat terkait, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakpastian usaha.
Menurut Halomoan, SSE telah berulang kali melakukan pertemuan dengan sedikitnya 15 jajaran direksi dan pejabat strategis Inalum serta holding MIND ID, namun belum menghasilkan solusi konkret.
Polemik ini kemudian melebar ke ranah pengawasan publik. Direktur PT SSE mendatangi KPK berdasarkan surat tembusan yang dikirim ke Kementerian BUMN. Sementara itu, Relawan Corruption Watch (RCW) Sumut turut mendesak KPK mengusut dugaan persoalan tata kelola pengadaan barang di tubuh Inalum.
Tak Berujung Proses Hukum
Halomoan menegaskan pihaknya berharap polemik dengan manajemen Inalum, khususnya GM Pengadaan Barang Jevi Amri dan GM Logistik Bambang Heru Prayoga, dapat diselesaikan secara baik-baik dan profesional, tanpa berujung pada proses hukum.
Ia menyebut SSE kini telah membawa persoalan tersebut hingga ke lingkaran Istana Negara, dengan harapan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dapat memberikan perhatian dan menyampaikan permasalahan ini kepada Presiden Prabowo Subianto guna mendorong penyelesaian yang adil dan transparan.
“Kami tidak menginginkan persoalan ini berlarut-larut apalagi masuk ke ranah hukum. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola BUMN. Jika sejak awal diselesaikan dengan itikad baik sesuai klausul kontrak, polemik ini tidak perlu berkembang ke mana-mana,” tegas Halomoan.
Ia juga berharap Kementerian BUMN dapat berperan aktif sebagai fasilitator agar sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi, tanpa merugikan kepentingan negara dan rakyat sebagai pemegang saham utama BUMN.












