
Petugas menghancurkan barak narkoba di bantaran rel Desa Tembung. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Untuk kesekian kalinya kepolisian menggerebek sarang narkoba di bantaran rel Desa Tembung, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (17/1/2026) malam.
Sebanyak 6 orang terduga pelaku narkoba, satu diantaranya wanita diamankan bersama berbagai barang bukti.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan menyebutkan, penggerebekan itu membuat sejumlah terduga pelaku narkoba kocar-kacir melarikan diri. Aksi petugas mendapat perlawanan dari terduga pelaku, seperti pelemparan dan menghalangi.
Adapun enam terduga pengedar, kurir dan pemakai itu adalah, Yolanda Sari (26), warga Jalan Bulu Perindu, Bantan, Medan Tembung, RH Lubis (30), warga Jalan Karya Sakti Ujung, Desa Bandar Klippa, Percut Sei Tuan.
Kemudian, Agung Afebri (27) warga Pasar 13, Desa Tembung, Saut Marulia Tua Sihombing (53), warga Jalan Pasar VIII Gang Sirih, Desa Bandar Klippa, Richo Satria Darma (25), warga Jalan Dalu, Tanjung Morawa, dan Nasar (37), warga Jalan Perintis, Desa Tembung.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti terdiri, 15 plastik klip kecil berisi sabu, 6 alat isap (bong), 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp 560 ribu, handphone dan lainnya.
Dari penyidikan polisi diketahui, RH Lubis berperan sebagai penjual sabu di lokasi tersebut, diperoleh dari bandar berinisial U.
“Tersangka Yolanda Sari berperan sebagai penjual, sementara empat lainnya pengguna narkoba di barak-barak yang ada di lokasi,” terang Kompol Ras Maju, Minggu (18/1/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menghancurkan dan membakar barak-barak yang biasa dijadikan sebagai tempat mengonsumsi narkoba.
Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses selanjutnya. (sh)











