![]() |
| Tujuh terdakwa korupsi ketika mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/1/2026). |
ARN24.NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menuntut pidana bervariasi terhadap tujuh terdakwa perkara korupsi renovasi tiga gedung Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.
“Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU Dimas Pratama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/1).
Ketujuh terdakwa, yakni Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil ketua DPRD Labuhanbatu Utara dituntut pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.190.160.773 miliar yang dikurangkan penitipan UP 906.310.081 subsider 10 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe selaku kontraktor CV Tri Rahayu dituntut 1 tahun 7 bulan penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.486.097.427 miliar dikurangkan penitipan UP Rp.1.130.000.000 miliar subsider 10 bulan penjara.
Terdakwa Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp805 juta dikurangi penitipan UP Rp613 juta subsider 9 bulan penjara.
Terdakwa lainnya yakni Togu Munte, Purnomo Siregar, dan Mahrani selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu sekaligus PPK masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Sementara terdakwa Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tutur JPU Dimas.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (27/1).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata As’ad Rahim.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Marbun, SH, MH, ketika dihubungi dari Medan, Selasa malam, menyebutkan selain menuntut pidana, pihaknya juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hampir mendekati seratus persen.
Mengenai variasinya penuntutan para terdakwa karena peran serta para terdakwa berbeda-beda dan jumlah kerugian negara masing-masing perkara juga berbeda-beda.
“Hingga Kamis (15/1), total uang negara yang berhasil diamankan dari tiga perkara korupsi Puskesmas mencapai Rp 2.649.310.081 atau lebih dari Rp2,64 miliar lebih,” jelasnya.
Penyelamatan terbaru, lanjut dia, dilakukan dengan diterimanya penitipan uang pengganti sebesar Rp520 juta dari para terdakwa dalam perkara korupsi proyek renovasi Puskesmas Teluk Sentosa di Kecamatan Panai Hulu.
Sebelumnya, terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp210 juta saat temuan BPK, serta Rp400 juta pada 9 Januari 2026, Rp.520 juta tanggal 15 Januari 2026 sehingga total pengembalian dalam perkara tersebut mencapai Rp1.130.000.000 miliar.
Secara keseluruhan, kata Sabri, untuk tiga proyek Puskesmas yakni Puskesmas Negeri Lama, Puskesmas Teluk Sentosa, dan Puskesmas Sei Penggantungan, dengan total kerugian negara Rp3,48 miliar, Kejari Labuhanbatu telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp2,64 miliar artinya lebih dari setengah kerugian keuangan negara yang sudah kembali diselamatkan.
“Uang pengganti yang diterima tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening RPL (Rekening Penitipan Lainnya) untuk kemudian dieksekusi ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Sabri Marbun. (rfn)












