
Sidang dakwaan menggunakan surat yang diduga palsu sebagai alas hak kepemilikan enam petak tanah di kawasan Medan Polonia. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian, Tusiyah (49), yang bertugas sebagai perawat, didakwa menggunakan surat yang diduga palsu sebagai alas hak kepemilikan enam petak tanah di kawasan Medan Polonia.
Jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla membacakan dakwaan dalam sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/3/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dengan sengaja memakai surat yang diduga palsu seolah-olah asli untuk menguasai objek tanah di Jalan Mongonsidi 3 No 28.
“Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan dalam surat tersebut dinyatakan non identik dengan tanda tangan pembanding,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu.
Jaksa menguraikan, tanah tersebut sebelumnya diklaim milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah itu sempat disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya, termasuk almarhum Rockefeller Manurung, suami terdakwa.
Pada 2004, sengketa tanah ini sempat dimediasi pihak kecamatan. Namun, keluarga Rockefeller disebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Masih di tahun yang sama, diduga muncul Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak Nomor: 56/AGR/IV/72 tertanggal 8 April 1972 antara Muda Simanjuntak dan Guntur Manurung. Surat itu menggunakan kertas segel tahun 1972, namun belakangan dipersoalkan keabsahannya.
Perkara ini kembali mencuat dalam sidang perdata tahun 2015. Saksi Hesty Helena Sitorus mengaku menemukan nama ayahnya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Ia mempersoalkan tanda tangan yang dianggap bukan milik ayahnya.
Hasil uji Laboratorium Forensik tertanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus dalam surat tersebut non identik dibandingkan dengan tanda tangan pembanding.
Tak hanya soal tanda tangan, jaksa juga menyoroti penggunaan istilah “Kompol” dalam surat bertanggal 1972 itu. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.
“Sebagai ASN di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, terdakwa tentunya mengetahui atau patut mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut,” kata jaksa.
Meski suaminya, Rockefeller Manurung, meninggal dunia pada 2 Januari 2020, surat tersebut disebut masih dikuasai terdakwa. Jaksa menyatakan dokumen itu tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan, termasuk dalam gelar perkara di Polda Sumut pada 2022 dan sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat dugaan penggunaan surat tersebut, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara," pungkas JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa yang berdomisili di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa. (sh)








