![]() |
| Kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejari Batu Bara di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi realisasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Bara Oppon B. Siregar, SH, MH, Kamsi (19/2).
Dia mengatakan penahanan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara setelah menetapkan dua orang berinisial E (47) dan DS (43) sebagai tersangka, Kamis (19/2).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi tersebut," jelas dia.
Kasus itu berkaitan dengan realisasi Dana BTT Tahun Anggaran 2022 pada beberapa pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp5.170.215.770.
![]() |
| Kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejari Batu Bara di Lapas Labuhan Ruku, Kamis (19/2/2026). (Foto: Istimewa) |
Dalam kegiatan tersebut, tersangka E bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan tersangka DS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara/daerah sebesar Rp1.158.081.211 atau Rp1,15 miliar lebih.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tegasnya. (rfn)













