
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023-2024 mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/2/2026) Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sony Fati Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Try Suharto Derajat sebagai rekanan pelaksana proyek.
Jaksa penuntut umum (JPU) Riyan Widya Putra dari Kejaksaan Negeri Binjai, dalam dakwaannya menjelaskan, proyek yang menjadi objek perkara adalah pekerjaan peningkatan jalan di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.
"Rekanan telah menerima uang muka sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Namun, 10 kegiatan lain yang seharusnya diselesaikan pada 2024 sesuai kontrak, tidak rampung tepat waktu. Pekerjaan baru selesai sekitar Mei 2025,” ungkap JPU di ruang sidang Cakra 9.
Berdasarkan hasil perhitungan tim ahli, ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta adanya kekurangan volume. Temuan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 jo Subs Pasal 9 Pasal 18 jo Pasal 18 UU No 1 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 603 jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan kelima, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan eksepsi, pada persidangan pekan mendatang. (sh)











