ARN24.NEWS - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan.
Pandangan fraksi tersebut disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, S.Kom., M.H., dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Zulkarnaen, S.K.M., didampingi Rajudin Sagala, S.Pd.I., di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan dasar dan rujukan, pembiayaan layanan kesehatan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).
“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan, namun implementasinya harus dipastikan berjalan efektif,” ujar Tia Ayu.
Fraksi Gerindra juga menilai sejumlah pengaturan dalam Ranperda sebagai langkah positif, antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas wilayah.
Namun demikian, fraksi ini menekankan pentingnya pengawasan implementasi di lapangan agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat normatif.
Selain itu, Fraksi Gerindra menyoroti aspek sistem rujukan dan kapasitas fasilitas kesehatan. Menurutnya, perlu dilakukan pemetaan daya tampung rumah sakit, peningkatan ketersediaan tenaga medis spesialis, serta kejelasan sistem transportasi rujukan medis.
“Penguatan peran puskesmas, RSUD, dan rumah sakit swasta mitra BPJS harus diimbangi dengan kesiapan fasilitas dan sumber daya,” tegasnya.
Pada aspek pengendalian penyakit menular, Fraksi Gerindra memberikan perhatian khusus terhadap penanganan penyakit seperti demam berdarah dengue (DBD), tuberkulosis (TBC), HIV/AIDS, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), malaria, diare, dan penyakit menular lainnya.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya penguatan sistem surveilans epidemiologi serta respons cepat terhadap kejadian luar biasa dalam waktu maksimal 24 jam.
“Diperlukan indikator kinerja yang terukur, termasuk kesiapan laboratorium, sumber daya manusia, serta sistem pelaporan berbasis digital,” tambah Tia Ayu.
Di akhir pandangannya, Fraksi Gerindra menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, dengan catatan seluruh masukan dan pertanyaan fraksi dapat dijawab secara komprehensif dan dituangkan dalam penyempurnaan materi Ranperda.
.jpeg)








