ARN24.NEWS - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem kesehatan sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat. Namun, fraksi ini menegaskan bahwa revisi regulasi harus berdampak nyata dan tidak sekadar bersifat normatif-administratif.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Tia Ayu Anggriani, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).
“Fraksi Gerindra mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan layanan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB), serta jaminan Universal Health Coverage (UHC). Namun, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar tidak membebani APBD ke depan,” ujar Tia.
Fraksi Gerindra menilai, penguatan tanggung jawab pemerintah daerah harus diimbangi dengan perencanaan anggaran yang matang agar implementasi kebijakan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, fraksi ini menyoroti pentingnya keadilan dan pemerataan akses layanan kesehatan. Beberapa poin yang diapresiasi antara lain larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, peningkatan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan lintas wilayah.
“Langkah tersebut positif, tetapi pengawasan di lapangan harus diperjelas agar tidak hanya bersifat deklaratif,” tegasnya.
Meski Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan yang relatif memadai, Fraksi Gerindra mencatat masih adanya berbagai persoalan di lapangan, seperti penolakan pasien dengan alasan keterbatasan kamar, antrean panjang di rumah sakit dan puskesmas, serta ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran.
Selain itu, fraksi juga menyoroti adanya keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan yang dinilai masih terjadi di sejumlah fasilitas kesehatan.
“Hal ini menunjukkan bahwa akses layanan kesehatan belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan belum konsisten,” kata Tia.
Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kota Medan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar perubahan perda benar-benar memberikan dampak konkret bagi masyarakat.
Revisi perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara menyeluruh dan berkeadilan di Kota Medan.









