Notification

×

Iklan

Fraksi PKS DPRD Medan Dukung Revisi Perda Kesehatan, Soroti Akses dan Kualitas Layanan UHC

Selasa, 10 Februari 2026 | 23:34 WIB Last Updated 2026-04-02T16:41:31Z


ARN24.NEWS - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).


Pandangan umum Fraksi PKS dibacakan juru bicara, dr. H. Ade Taufiq, yang menilai revisi perda merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.


“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012 agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ade Taufiq.


Menurutnya, perubahan perda diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga terbentuk sistem hukum yang terpadu dalam pembangunan sektor kesehatan.


Fraksi PKS juga mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengusulkan Ranperda tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.


Namun demikian, PKS menyoroti masih adanya kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait akses layanan kesehatan dan proses administrasi yang dinilai berbelit.


“Persoalan administrasi sering kali membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan kesehatan. Hal ini harus menjadi perhatian agar pelayanan lebih mudah dan cepat,” tegasnya.


Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya pembahasan Ranperda yang komprehensif dan tepat sasaran agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan.


Dalam pandangannya, PKS juga menyoroti pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan yang telah berjalan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, namun masih memerlukan perbaikan dalam aspek akses dan kualitas layanan.


“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama agar pelayanan kesehatan terus ditingkatkan,” kata Ade.


Fraksi PKS menilai program UHC Premium sebagai salah satu program unggulan pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang kuat dan jelas agar implementasinya dapat berjalan optimal.


Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan perda harus tetap berpedoman pada asas lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah), sehingga tidak bertentangan dengan regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024.


DPRD Kota Medan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.