Notification

×

Iklan

Fraksi PSI DPRD Medan Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda Kesehatan, Soroti Sistem Rujukan dan Mutu Layanan

Selasa, 10 Februari 2026 | 00:01 WIB Last Updated 2026-04-02T17:09:06Z


 ARN24.NEWS - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).


Pandangan fraksi dibacakan anggota Fraksi PSI, Henry Jhon Hutagalung, S.E., S.H., M.H., yang menilai revisi perda merupakan kebutuhan mendesak mengingat regulasi tersebut telah berusia 14 tahun dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan sektor kesehatan.


“Perubahan regulasi ini bukan sekadar administratif, tetapi menjadi keharusan agar pelayanan kesehatan mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Henry.


Menurutnya, dinamika pascapandemi, kemajuan teknologi kesehatan, serta kompleksitas demografi Kota Medan menuntut adanya pembaruan regulasi yang adaptif dan responsif.


Fraksi PSI menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan yang aman, adil, transparan, dan terjangkau secara merata, terutama pada fasilitas pelayanan tingkat pertama seperti puskesmas.


Selain itu, PSI menilai pembiayaan layanan kesehatan harus menjadi tanggung jawab pemerintah daerah guna memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.


Dalam pandangannya, PSI juga menyoroti lemahnya sistem rujukan antara puskesmas dan rumah sakit yang kerap menjadi kendala bagi pasien. Untuk itu, perda yang baru diharapkan mengatur sistem rujukan terintegrasi berbasis digital.


“Sistem rujukan harus diperkuat dan terintegrasi agar tidak ada lagi hambatan administratif yang merugikan pasien,” tegasnya.


Fraksi PSI juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan obat dan alat kesehatan. Regulasi yang diperbarui harus memuat ketentuan tegas terkait ketersediaan obat dan transparansi harga guna mencegah kekosongan obat di fasilitas kesehatan.


Pada aspek mutu layanan, PSI menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelayanan yang diskriminatif. Peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga kesehatan harus diiringi penerapan standar pelayanan minimal serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan.


Selain itu, PSI menyoroti kondisi RSUD Dr. Pirngadi dan RSUD H. Bachtiar Djafar yang dinilai perlu pembenahan menyeluruh, baik dari sisi manajemen maupun fasilitas.


“Jangan sampai masyarakat lebih memilih berobat ke luar negeri karena rendahnya kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan daerah,” ujar Henry.


Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Fraksi PSI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dengan harapan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Kota Medan secara menyeluruh.