
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara (Sumut), menerima pengembalian kerugian keuangan megara senilai Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Ta. 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 161.589.999.000.
Dimana nominal pengembalian kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik).
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Enda Simakasura Ketaren ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut, Edwyn Tresna Nugraha ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.
“Dimana para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangannya, Senin (23/2/2026) malam.
Dijelaskanmya, bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak yang ditetapkan) sehingga menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).
“Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini, selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia,” jelas Rizaldi.
Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana pada negara melalui penyidik pada Kejati Sumut.
Rizaldi menegaskan, Kejati Sumut melakukan penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (sh)











