ARN24.NEWS - Produk minuman Rowbin Cafe Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Selasa (24/2).
Sertifikat tersebut menjadi pengakuan bahwa produk minuman hasil kegiatan kerja warga binaan telah memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Mismin Handoko mengatakan sertifikasi halal itu diperoleh melalui proses verifikasi dan pendampingan terhadap unit usaha pembinaan kemandirian warga binaan.
“Dengan adanya sertifikat halal ini, produk minuman Rowbin Cafe memiliki jaminan mutu dan kehalalan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada BPJPH dan Dinas Koperasi serta UMKM atas dukungan dan sinergi dalam proses sertifikasi tersebut.
Menurut dia, capaian itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan kemandirian agar produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki legalitas yang jelas.
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berkomitmen mendorong pembinaan yang produktif dan berstandar guna membekali warga binaan dengan keterampilan serta pengalaman usaha yang bermanfaat saat kembali ke masyarakat.












