ARN24.NEWS - Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Candi Rejo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan keras dari warga.
Anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp200 juta diduga tidak sebanding dengan realisasi pembangunan kandang kambing dan pengadaan ternak kambing di lapangan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pagu Dana BUMDes Tahun 2025 ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes dalam dua tahap.
Bendahara Desa Candi Rejo, Yani, membenarkan adanya transfer dana tersebut.
“Benar, dana itu ditransfer dari rekening desa dua kali ke rekening BUMDes,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa, Selasa (2/2/2025).
Namun, hasil pengecekan di lokasi kandang kambing di Dusun I Sekip VI Gang Ikhlas menunjukkan papan informasi kegiatan hanya mencantumkan anggaran pembangunan kandang sebesar Rp41.844.500.
Sementara itu, jumlah ternak kambing yang terlihat di lokasi sekitar 52 ekor, tanpa adanya informasi terbuka terkait nilai pembelian hewan ternak tersebut.
Sejumlah warga menilai, jika merujuk pada harga pasaran kambing di tingkat peternak yang berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ekor, maka total biaya pengadaan ternak diperkirakan jauh di bawah nilai anggaran yang disebutkan.
Hal ini memicu kecurigaan kuat di tengah masyarakat adanya indikasi mark up atau penyimpangan anggaran dalam pengelolaan Dana BUMDes.
“Kalau dihitung kasar, biaya kandang sekitar Rp41 juta, kambing 52 ekor paling sekitar Rp30–40 juta. Lalu ke mana sisa anggaran ratusan juta itu? Ini yang jadi tanda tanya besar,” ujar seorang warga setempat.
Minimnya papan informasi kegiatan yang memuat rincian anggaran secara lengkap dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi pengelolaan dana desa.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan publik adanya pengelolaan yang tidak akuntabel dalam penggunaan Dana BUMDes.
Kepala Desa Candi Rejo Edi Prayetno, saat dikonfirmasi menyatakan akan memanggil pengurus BUMDes untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi internal.
“Perlu ada klarifikasi dari pengurus BUMDes. Jika ditemukan kesalahan, harus dipertanggungjawabkan. Dalam waktu dekat akan kita jadwalkan musyawarah desa,” kata Edi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, warga menilai klarifikasi internal saja tidak cukup. Mereka mendesak Inspektorat Kabupaten, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BUMDes Desa Candi Rejo Tahun 2025.
“Ini uang negara, uang rakyat. Jangan sampai program BUMDes dijadikan ladang bancakan. Aparat pengawas harus turun dan membuka semuanya secara terang-benderang,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pengawas keuangan negara bertindak tegas apabila ditemukan adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BUMDes, demi menjaga kepercayaan publik dan marwah tata kelola keuangan desa. (EL Tarigan)












