Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, berinisial HR (kiri) tersangka korupsi Rp 2,8 miliar ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung, Kamis (15/5/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Direktur Utama PT Mitra Visioner Pratama, berinisial HR (37), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai Rp2,8 miliar dalam proyek pengadaan layanan internet (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.
Penetapan HR sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Penahanan dilakukan pada Kamis (15/5) sekitar pukul 18.00 WIB dan HR kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus menetapkan HR sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana pengadaan ISP yang bersumber dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2020 dan 2021,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasitua Simanjuntak.
Mangasitua menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.832.502.714. Rinciannya, Rp1.009.959.177 pada tahun 2020 dan Rp1.822.543.537 pada tahun 2021.
Sebelum HR, Kejari Taput juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yaitu mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala (55), dan Kasubbag Program dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2019–2021, Hanson Einstein Siregar (42).
Keduanya kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
“Proses hukum terhadap kedua terdakwa sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan,” pungkasnya. (rfn)