ARN24.NEWS - Komisi I DPRD Kota Medan merekomendasikan pemecatan mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., bersama anggota Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful. Turut hadir Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, serta Kepala Bagian Hukum Pemko Medan, Junaidi.
Dalam rapat terungkap hasil pemeriksaan Inspektorat yang menyatakan Almuqarrom terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp1,2 miliar melalui KKPD untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi daring.
“Kami sepakat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dari ASN. Tidak cukup hanya pencopotan jabatan, karena ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Reza.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kami mendorong Pemko Medan mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Reza bahkan menyinggung kemungkinan adanya celah dalam sistem, termasuk peran pihak perbankan.
“Kami menyayangkan pihak Bank Sumut tidak hadir dalam RDP ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil kembali untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan penyalahgunaan KKPD.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi yang merugikan keuangan daerah hingga Rp1,2 miliar.
DPRD Kota Medan berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemko Medan guna menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.









