Notification

×

Iklan

Kurir 40 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Lolos dari Hukuman Mati

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:46 WIB Last Updated 2026-02-11T15:46:53Z

Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aswari, seorang kurir sabu-sabu seberat 40 kg dari Aceh ke Jakarta divonis penjara seumur hidup. Warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe itu, sebelumnya sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berkesimpulan perbuatan Aswari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primer.


Adapun dakwaan primer JPU Kejaksaan Negeri Belawan yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Joko Widodo, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore.


Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan pria berusia 30 tahun itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.


"Keadaan yang meringankan, perbuatan terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Joko.


Putusan tersebut pun disikapi Aswari dan JPU Rizki Fajar Bahari. Mereka kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap hukum berikutnya terkait apakah menerima atau banding. 


Kasus ini bermula pada Jumat (16/8/2024) lalu. Saat itu, anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap Dedi Kurniawan (berkas terpisah) di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.


Penangkapan Dedi berkenaan dengan kasus sabu. Berdasarkan pengembangan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas suruhan Erwin (DPO). 


Kemudian pada Selasa (27/5/2025), Dedi menyampaikan informasi kepada anggota kepolisian bahwa Buaisi akan mengantar sabu dalam waktu dekat. Atas informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan.


Selanjutnya pada Senin (2/6/2025), polisi mendapatkan informasi dari Dedi bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, dengan membawa sabu.


Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Aswari karena diduga membawa sabu dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Rush warna putih.


Di dalam mobil tersebut ternyata hanya Aswari, Buaisi tidak berada di dalamnya. Mobil pun digeledah polisi dan ditemukan barang bukti 40 bungkus plastik teh cina berisikan sabu per bungkusnya 1 kg dengan berat total mencapai 40 kg.


Saat diinterogasi, warga Lhokseumawe itu mengaku disuruh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) mencari sopir bernama Rakjab (DPO) untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta dan Aswari dijanjikan diberi uang dengan nominal yang belum diketahui jika sabunya sudah diserahkan di Jakarta. (sh)