Notification

×

Iklan

Tiga Hakim PN Kabanjahe yang Tangani Perkara Ahli Waris Mantan Bupati Karo Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:59 WIB Last Updated 2026-02-11T15:59:41Z

Ahli waris almarhum Tampak Sebayang bersama tim kuasa hukumnya ketika menggelar konfrensi pers di Medan, Sumatera Utara, Rabu (11/2/2026). (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Sumatera Utara, yang menyidangkan perkara perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN.Kbj dengan penggugat ahli waris almarhum mantan Bupati Karo Tampak Sebayang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.


Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris, Ricka Kartika Barus, mengatakan laporan tersebut disampaikan pada 6 Februari 2026 karena majelis hakim dinilai melanggar ketentuan jangka waktu penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


“Kami telah melaporkan tiga hakim PN Kabanjahe ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan,” ujar Ricka di Medan, Rabu (11/2).


Ia menjelaskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut terdaftar pada 24 April 2025 dan mulai disidangkan perdana pada 8 Mei 2025. Namun putusan baru dibacakan pada 29 Januari 2026 atau setelah proses persidangan berlangsung sekitar 11 bulan.


“Berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012, perkara perdata di tingkat pengadilan negeri seharusnya diselesaikan paling lambat enam bulan sejak terdaftar. Dalam perkara ini, prosesnya berlangsung hingga 11 bulan,” katanya.


Kuasa hukum ahli waris lainnya, Imanuel Sembiring, mengatakan pembacaan putusan sempat ditunda hingga empat kali oleh majelis hakim yang diketuai Rizka Fauzan dengan anggota Patar Panjaitan dan Gilar Amrizal.


Selain lamanya proses persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya pergantian susunan majelis hakim di tengah pemeriksaan perkara. 


Pada tahap awal, majelis hakim diketuai Immanuel Marganda Putra Sirait dengan anggota Ahmad Hidayat dan M. Arief Kurniawan. Namun pada 16 Oktober 2025, susunan majelis berubah dengan Rizka Fauzan sebagai ketua majelis.


Menurut Imanuel, pergantian majelis hakim tersebut berdampak pada penilaian alat bukti dan keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya. Bahkan, majelis hakim pengganti tidak melakukan pemeriksaan setempat ulang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.


“Pemeriksaan setempat telah dilakukan oleh majelis hakim sebelumnya. Namun setelah terjadi pergantian hakim, pemeriksaan setempat tidak dilakukan ulang dan tidak pula ditawarkan kepada para pihak,” katanya.


Tim kuasa hukum juga menyebutkan bahwa dalam persidangan, baik di PN Kabanjahe maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan objek sengketa pernah ditetapkan secara sah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo.


“Tidak ada bukti asal-usul perolehan aset, baik melalui hibah, jual beli, maupun mekanisme lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam persidangan PTUN, majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan dasar hibah atas objek tersebut, namun tidak dapat dibuktikan,” ujar Imanuel.


Menurut tim kuasa hukum, dalam kondisi masih terdapat sengketa kepemilikan dan status administratif, seharusnya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa dibatalkan terlebih dahulu untuk menjamin asas keadilan dan keseimbangan para pihak.


"Tujuan dibentuknya PTUN untuk melindungi hak warga negara, harusnya tidak dimenangkan di kami, tetapi tidak juga dimenangkan di Pemerintah Kabupaten Karo. Artinya, dibatalkan dulu baru diuji, siapa sebenarnya pemiliknya? Biar fair, kalau begini kan terjadi proses atau situasi yang tidak lagi berimbang. Tapi walaupun demikian, kami yakini bahwa keadilan itu tidak diberikan, tetapi hasil dari perjuangan, maka untuk itu, kami akan tetap sepakat dan sependapat untuk tetap berjuang mempertahankan hak-hak hukum dari para pemberi kuasa dalam hal ini ahli Waris dari almarhum Tambak Sebayang," tegas Imanuel Sembiring.