Notification

×

Iklan

Nota Perlawanan 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I Senilai Rp 263 Miliar Ditolak Hakim

Senin, 09 Februari 2026 | 20:07 WIB Last Updated 2026-02-09T13:07:58Z

Keempat terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar saat mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menolak nota perlawanan yang diajukan 4 terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan aset PTPN I Regional I senilai Rp 263 miliar. Dengan putusan sela tersebut, perkara dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian hingga putusan akhir.


Ketua Majelis Hakim M Kasim menegaskan, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah menguraikan peran masing-masing terdakwa secara jelas dan cermat. Karena itu, majelis menilai keberatan para terdakwa tidak beralasan hukum.


“Mengadili, menyatakan nota perlawanan para terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan sampai dengan putusan akhir,” ujar Kasim dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Senin (9/2/2026).


Menanggapi putusan sela tersebut, tim penasihat hukum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Mereka memastikan akan memberikan tanggapan pada agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sidang lanjutan, Jumat (13/2/2026).


Diketahui, empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang), Irwan Peranginangin (mantan Direktur PTPN II), serta Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo).


Jaksa menduga, keempatnya secara bersama-sama mengalihkan aset negara milik PTPN I Regional I untuk kepentingan bisnis properti perumahan Citraland. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 263,4 miliar.


Dalam dakwaan terungkap, dua terdakwa dari unsur BPN diduga memuluskan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan tata ruang.


Alih-alih kembali menjadi aset negara, lahan tersebut justru dikembangkan dan diperjualbelikan kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Jaksa menilai rangkaian tindakan itu sebagai upaya sistematis menghilangkan aset negara.


Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB secara bertahap sepanjang 2022–2023. Perubahan status tersebut membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di kawasan Helvetia, Sampali, hingga Tanjung Morawa.


Dari total lahan seluas 8.077 hektar yang dikerjasamakan PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO), sekitar 93 hektar telah berstatus HGB dan dipasarkan kepada masyarakat.


Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atau alternatif kedua, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto ketentuan dalam UU KUHP baru. (sh