Notification

×

Iklan

Perdagangkan Beruang Madu Diawetkan, Warga Medan Denai Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:27 WIB Last Updated 2026-02-11T16:27:05Z


ARN24.NEWS
– Ali Syahbana Munthe, seorang warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, dituntut dua tahun penjara dalam kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang sudah diawetkan.


Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Emmy Khairani Siregar, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026). 


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa di hadapan Ali dan majelis hakim dipimpin Lenny Megawati Napitupulu.


Jaksa juga menuntut pria berusia 49 tahun itu membayar denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan dengan cara pembayaran dapat dilakukan secara mengangsur.


"Jika dalam waktu sebulan denda tersebut tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk membayar denda, diganti pidana penjara selama 90 hari," tambah Emmy.


Hakim menyatakan perbuatan Ali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.


Mendengar tuntutan jaksa, Ali langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan sangat menyesali perbuatannya. Namun, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.


Selanjutnya, hakim menunda sidang untuk bermusyawarah dan menyusun putusan. Hakim menjadwalkan putusan dibacakan pada Rabu (18/2/2026) mendatang.


Diketahui, Ali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam. 


Ali ditangkap atas dugaan jual beli seekor beruang madu yang sudah diawetkan ke daerah Aceh. Setelah ditangkap, Ali beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.


Saat diinterogasi, Ali mengaku memperoleh beruang madu tersebut dari marketplace Facebook seharga Rp2,5 juta. Dia hendak jual ke seseorang bernama Agus Santosa di Kota Lhokseumawe dengan harga Rp7,5 juta karena adanya kebutuhan hidup. (sh)