Notification

×

Iklan

SPV Sparepart PT MCA Gelapkan Rp 661 Juta Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:16 WIB Last Updated 2026-02-11T16:16:30Z


ARN24.NEWS
– Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), Darwin (50), divonis 2 tahun 4 bulan atau 28 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp661.595.395.


Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026). 


Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 488 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darwin dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar hakim di persidangan.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.


Dalam persidangan terungkap, Darwin yang merupakan warga Jalan Aksara, Medan Tembung, bekerja di PT MCA sejak 5 Mei 2022 dengan gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan. Namun kepercayaan perusahaan justru disalahgunakannya.


Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat Bengkel Zul memesan sparepart mobil melalui Darwin dan melakukan pembayaran secara tunai. Uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan transaksi tidak dicatat secara resmi.


Untuk menutupi perbuatannya, Darwin membuat invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur yang memperoleh diskon 20 persen dari perusahaan lebih besar dibanding diskon 15 persen untuk Bengkel Zul. Meski demikian, hasil penjualan sparepart tersebut tetap tidak pernah masuk ke kas PT MCA.


Aksi itu dilakukan berulang kali, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan, hingga April 2025 tanpa diketahui manajemen perusahaan.


Perbuatan terdakwa mulai terungkap saat perusahaan berencana melakukan audit barang. Pada 2 Mei 2025, Darwin tidak lagi masuk kerja karena merasa takut aksinya terbongkar.


Setelah dilakukan pemeriksaan internal, perusahaan menemukan sejumlah sparepart telah terjual namun hasil pembayarannya tidak pernah disetorkan. Akibat ulah Darwin, PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian mencapai Rp661.595.395.(sh