Notification

×

Iklan

Kuasa Hukum Ahli Waris Mantan Bupati Karo Akan Ajukan Uji Materiil Perbup ke MA

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:19 WIB Last Updated 2026-02-11T16:19:01Z

Tim kuasa hukum ahli waris almarhum mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (11/2/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Tim kuasa hukum ahli waris almarhum mantan Bupati Karo, Tampak Sebayang, mengajukan uji materiil Peraturan Bupati (Perbup) Karo Nomor 3 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset tanah dan bangunan di Jalan Kartini, Kabanjahe.


Ketua tim kuasa hukum ahli waris, Ricka Kartika Barus, mengatakan uji materiil tersebut ditempuh karena pihaknya menilai Perbup tersebut menjadi dasar penetapan sepihak objek sengketa sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo, meski tidak didukung bukti perolehan yang sah.


“Kami sedang mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 karena peraturan tersebut dijadikan dasar dalam sengketa aset, sementara dasar perolehan aset oleh pemerintah daerah tidak pernah dapat dibuktikan di persidangan,” kata Ricka di Medan, Rabu (11/2).


Ricka menyebutkan, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, majelis hakim tidak mempertimbangkan secara utuh pokok sengketa administratif. Padahal, menurut dia, seluruh prosedur administratif terkait objek yang selama ini dinyatakan sebagai rumah dinas telah ditempuh oleh ahli waris.


“Objek yang dipersoalkan pada faktanya merupakan rumah pribadi, bukan rumah dinas. Namun pertimbangan mengenai pokok sengketa administratif tidak dipertimbangkan secara memadai,” ujarnya.


Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Mereka menilai pergantian majelis hakim di tengah proses persidangan tidak diikuti dengan pemeriksaan setempat ulang terhadap objek sengketa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.


Kuasa hukum lainnya, Imanuel Sembiring, menambahkan bahwa baik di PN Kabanjahe maupun di PTUN Medan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan objek sengketa pernah ditetapkan secara sah sebagai aset Pemerintah Kabupaten Karo.


“Tidak ada bukti perolehan melalui jual beli, hibah, atau mekanisme sah lainnya. Bahkan majelis hakim PTUN Medan sempat meminta dasar hibah atas objek tersebut, namun tidak dapat dibuktikan,” kata Imanuel.


Menurut dia, Peraturan Bupati Karo Tahun 2021 sendiri mengatur bahwa aset daerah harus berasal dari mekanisme perolehan yang sah. Namun dalam perkara ini, dasar perolehan tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan.


Ricka menambahkan, permohonan alas hak atas objek sengketa telah diajukan ahli waris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif.


“Permohonan didukung surat keterangan lurah, keterangan sekitar 50 saksi, serta pengumuman resmi sesuai prosedur BPN. Klien kami juga telah menguasai fisik objek tersebut selama 55 tahun,” ujarnya.