Notification

×

Iklan

Suap Proyek Jalan, KPK Tuntut Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto 5 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:34 WIB Last Updated 2026-02-26T14:34:21Z

Terdakwa Heliyanto, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, lima tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut sejak tahun 2023–2025.


Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026) petang. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap JPU Eko Wahyu Prayitno di hadapan majelis hakim diketuai Mardison dan Heliyanto didampingi penasihat hukumnya.


KPK juga menuntut Heliyanto membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari penjara jika denda tersebut tak dibayar. Tak hanya itu, Heliyanto pun dituntut membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp 1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan Rp 197 juta.


"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tersebut harus dibayar. Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," tambah Eko.


Namun, lanjut jaksa, jika setelah disita dan dilakukan pelelangan harta benda tersebut juga tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum penjara selama dua tahun.


Menurut jaksa, perbuatan Heliyanto telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi," kata Eko.


Sementara keadaan yang meringankan, kata JPU, Heliyanto belum pernah dihukum, Heliyanto memiliki tanggungan keluarga, serta Heliyanto berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.


Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Heliyanto dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang digelar pada Kamis (12/3/2026) mendatang. (sh