Notification

×

Iklan

237 SHGB Citraland Helvetia Diblokir BPN Imbas Perkara Korupsi Lahan PTPN I

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:43 WIB Last Updated 2026-03-11T09:43:08Z

Para saksi saat memberikan keterangannya dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan PTPN I di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Dampak perkara dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I mulai dirasakan konsumen Perumahan Citraland Helvetia.


Ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan proyek tersebut diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut karena terkait proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Sebanyak 237 SHGB yang hendak dipecah oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) diblokir oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut yang baru. Selain itu, 11 SHGB yang telah dipecah juga disita oleh Kejati Sumut.


Hal itu diungkapkan Hamdani Azmi, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penjualan lahan PTPN I di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/3/2026).


“Sekitar 237 SHGB yang akan dipecah oleh NDP diblokir oleh Kakanwil BPN yang baru, sedangkan 11 SHGB yang sudah dipecah disita oleh Kejati Sumut,” ujar Hamdani.


Selain Hamdani, jaksa penuntut umum (JPU) Putri Marlina dan Hendri Sipahutar dari Kejati Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi lain, yakni Irwan Muslim selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan BPN Deli Serdang tahun 2022, Yusni Elizar selaku Sekretaris Panitia A BPN Deli Serdang, Christina Emi Suryati selaku Wakil Ketua Panitia A tahun 2023, serta Yudi Irwanda.


Turut dihadirkan pula saksi dari masyarakat, yakni David Hutabarat, warga Jalan Mahoni Medan. Veronika, warga Jalan Herb Medan Selayang serta M Dipo Syahputra Lubis, warga Jalan Jamin Ginting Gang Senina, Padang Bulan, Medan.


Menurut Hamdani, pemblokiran dan penyitaan SHGB milik PT NDP dilakukan karena lahan tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejati Sumut.


“Saya tidak tahu sampai kapan pemblokiran dan penyitaan SHGB tersebut dicabut,” katanya menjawab pertanyaan JPU.


Ia juga mengakui bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tercantum dalam surat keputusan yang berkaitan dengan kawasan Bangun Sari, Sidodadi, dan Sampali yang kini menjadi lokasi pembangunan perumahan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).


“Kami sudah menanyakan kewajiban penyerahan lahan 20 persen itu kepada PT NDP, tetapi sampai saat ini belum ada realisasinya,” ujar Hamdani.


Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Julisman yang mewakili mantan Direktur Utama PT NDP dan Fernandes Saur yang mewakili mantan Direktur Utama PTPN I, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait mekanisme perubahan HGU milik PTPN I menjadi HGB milik PT NDP.


Julisman meminta para saksi menjelaskan perbedaan antara pemberian hak, penyerahan hak, dan perubahan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah.


“Coba saksi jelaskan apa itu pemberian, penyerahan, dan perubahan hak,” tanya Julisman kepada delapan saksi.


Mendengar pertanyaan tersebut, saksi Hamdani sempat menegaskan bahwa dirinya hanya hadir sebagai saksi fakta.


“Kami saksi fakta, Pak Pengacara,”

ujarnya.


Namun, penasihat hukum tetap melanjutkan pertanyaan yang mengarah pada mekanisme pemberian hak tersebut.


David Hutabarat dari bagian teknis dan kajian BPN menyebutkan bahwa perubahan HGU menjadi HGB kepada PT NDP diproses melalui mekanisme pemberian hak.


“Karena prosesnya melalui pemberian hak, dalam permohonan itu seharusnya kewajiban penyerahan 20 persen tidak ada,” ujar David.


Hal senada juga disampaikan Veronika yang menyatakan bahwa pemberian hak kepada PT NDP dilakukan melalui mekanisme inbreng.


“Diproses oleh Panitia A sebagai pemberian hak, bukan penyerahan hak,” katanya.


Keterangan para saksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari majelis hakim. Hakim anggota Bernard Panjaitan mempertanyakan dasar hukum dari penjelasan para saksi terkait mekanisme pemberian hak tersebut.


“Saksi-saksi menjelaskan pemberian hak, di mana itu diatur? Jangan asal reka-reka saja,” kata Bernard dalam persidangan.


Menurut hakim, perkara tersebut menjadi jelas karena tidak adanya penyerahan 20 persen lahan kepada negara sebelum pelepasan hak dilakukan.


Hakim juga menyinggung bahwa terdakwa Irwan Peranginangin beberapa kali mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat perubahan HGU milik PTPN I menjadi HGB serta menyanggupi penyerahan 20 persen lahan kepada negara, meskipun terkendala petunjuk teknis.


“Itu artinya ada aturan yang mewajibkan penyerahan 20 persen lahan sebelum pelepasan hak,” ujar hakim.


“Di satu sisi saksi mengatakan tidak ada kewajiban menyerahkan 20 persen, tetapi di sisi lain terdakwa Irwan menyanggupi penyerahan 20 persen. Artinya keterangan para saksi ini bisa saja hanya reka-reka saja,” tambahnya.


Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa oleh jaksa terkait dugaan korupsi pengalihan lahan PTPN II seluas 8.077 hektar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 263 miliar. 


Keempatnya yakni Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur Utama PTPN I, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti selaku mantan Direktur Utama PT NDP, serta Askani selaku mantan Kepala BPN Sumatera Utara. (sh