Notification

×

Iklan

DPRD Medan Tekankan Akurasi Data pada Program PKH “Medan Makmur”

Minggu, 08 Maret 2026 | 21:59 WIB Last Updated 2026-04-05T15:08:24Z



ARN24.NEWS - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan agar program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) “Medan Makmur” yang akan diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat berjalan tepat sasaran, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Afif usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) laporan triwulan bersama Dinas Sosial Kota Medan, Senin (8/3/2026).


“Tahun ini Pemko Medan akan meluncurkan program PKH Medan Makmur yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Ini bentuk keseriusan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan,” ujar Afif.


Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada akurasi data penerima manfaat. Oleh karena itu, proses pendataan harus dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan serta terbuka untuk pengawasan publik.


Afif juga mengingatkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, termasuk memastikan tidak ada aparatur lingkungan seperti kepala lingkungan yang masuk dalam daftar penerima.


“Pendataan harus benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.


Ia mengakui, selama ini masih ditemukan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Untuk itu, DPRD Medan mendorong Pemko melakukan pembaruan data masyarakat kurang mampu secara menyeluruh.


Selain itu, Afif mengungkapkan Komisi II DPRD Kota Medan berencana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Sosial Republik Indonesia setelah Idulfitri guna menyinkronkan kebijakan bantuan sosial antara pusat dan daerah.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi program “Medan Makmur” kepada seluruh jajaran pemerintah kota.


Ia menjelaskan, program tersebut diperuntukkan bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas dengan sejumlah persyaratan, antara lain warga Kota Medan, memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta tidak memiliki kemampuan bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Selain itu, calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan PKH sebelumnya dan harus terdaftar dalam basis data Badan Pusat Statistik (BPS) pada desil 1 hingga 5.


Khoiruddin menambahkan, hingga saat ini sekitar 4.000 data calon penerima telah diverifikasi. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 9.300 penerima dengan alokasi anggaran sebesar Rp22,32 miliar.