Notification

×

Iklan

Ketika Korban Jadi Terdakwa? Putusan Sela Jadi Penentu Awal Rasa Keadilan

Rabu, 29 April 2026 | 03:34 WIB Last Updated 2026-04-28T20:37:15Z

Ilustrasi seorang wanita yang menjadi korban tindak pidana justru duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. (Foto: Istimewa/arn24.news)


Oleh: Aris Rinaldi Nasution, SH

Dalam praktik peradilan pidana, tidak jarang hukum dihadapkan pada situasi yang tidak hitam-putih. Namun, ketika seseorang yang diduga sebagai korban justru duduk di kursi terdakwa, publik wajar mempertanyakan: apakah hukum benar-benar berjalan di jalur keadilan?


Kasus yang menjerat Kornauli br Sinaga (58), seorang janda dan petani di Kabupaten Samosir, menjadi contoh nyata bagaimana kompleksitas peristiwa dapat berujung pada konstruksi hukum yang diperdebatkan.


Dalam perkara ini, Kornauli didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir atas dugaan pengancaman, sementara di sisi lain, terdapat fakta bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan lebih dahulu.


Di sinilah letak persoalan mendasar. Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang perbuatan, tetapi juga konteks. Ketika seseorang berada dalam kondisi terancam, hukum sebenarnya menyediakan ruang pembelaan melalui konsep pembelaan terpaksa (noodweer). Artinya, tindakan yang dilakukan untuk melindungi diri tidak serta-merta dapat dipidana.


Namun dalam praktiknya, tidak semua penanganan perkara mampu menangkap nuansa tersebut secara utuh. Fenomena “saling lapor” sering kali berujung pada kedua pihak sama-sama diproses hukum, tanpa pendalaman yang cukup mengenai siapa yang sebenarnya berada dalam posisi diserang.


Jika pendekatan seperti ini terus berlangsung, maka hukum berpotensi kehilangan sensitivitasnya. Ia menjadi sekadar alat prosedural, bukan instrumen keadilan. Padahal, esensi hukum justru terletak pada kemampuannya membaca realitas secara jernih dan proporsional.


Putusan sela yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri Balige Cabang Pangururan menjadi momen penting. Bukan hanya untuk menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian, tetapi juga sebagai ujian awal terhadap kualitas dakwaan dan ketepatan konstruksi hukum yang dibangun.


Majelis hakim memiliki ruang untuk menilai apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Jika dinilai kabur, tidak cermat, atau tidak berdasar, maka menghentikan perkara sejak awal adalah bentuk perlindungan terhadap hak terdakwa. Sebaliknya, jika perkara dilanjutkan, maka tahap pembuktian harus benar-benar menjadi ruang untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.


Dalam konteks ini, putusan sela bukan sekadar prosedur administratif. Ia adalah titik uji apakah hukum mampu membedakan antara pelaku dan korban, antara tindakan kriminal dan tindakan mempertahankan diri.


Lebih jauh, perkara ini juga mengingatkan bahwa kelompok rentan-termasuk perempuan lanjut usia-sering kali berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan proses hukum. Tanpa kepekaan, hukum bisa saja memperparah ketidakadilan yang sudah ada.


Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu putusan, tetapi juga menunggu keberanian. Keberanian hakim untuk melihat lebih dari sekadar teks hukum, dan menggali substansi keadilan yang hidup di balik fakta-fakta persidangan.


Ketika korban menjadi terdakwa, maka setiap putusan bukan lagi sekadar soal benar atau salah. Ia menjadi cermin, apakah hukum masih berpihak pada keadilan, atau justru menjauh darinya.