ARN24.NEWS - Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti fenomena perpindahan pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, dikabarkan resmi pindah ke Pemprov Sumut sejak Senin (2/3/2026).
“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Jika pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan bisa kehilangan stabilitas birokrasi, terutama pada sektor strategis seperti infrastruktur dan drainase,” ujar Afandi, Selasa (3/3/2026).
Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 11 jabatan setingkat kepala dinas dan kepala badan di lingkungan Pemko Medan yang masih kosong. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, Dinas SDABMBK memiliki peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, serta pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan, meski diisi oleh pelaksana tugas, dinilai tidak optimal dalam pengambilan keputusan strategis.
“Plt memiliki kewenangan terbatas dan sifatnya sementara. Jika terlalu lama bergantung pada Plt, kinerja organisasi tidak akan maksimal dan berdampak pada lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” tegasnya.
Afandi juga menyoroti kebijakan penunjukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferry Ichsan, sebagai Plt Kepala Dinas SDABMBK. Ia mengingatkan agar rangkap jabatan tersebut tidak mengganggu kinerja kedua perangkat daerah.
“Kepala Bappeda memiliki tanggung jawab besar dalam perencanaan pembangunan. Jika dirangkap, dikhawatirkan fokus dan kinerja di kedua sektor menjadi tidak optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afandi mendorong Pemko Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan sistem pembinaan karier.
“Harus ada evaluasi mendalam, apakah ini terkait jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko terus kehilangan pejabat potensial,” katanya.
Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi oleh pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Masyarakat tidak boleh menjadi korban. Persoalan banjir, jalan rusak, dan drainase harus ditangani cepat tanpa terhambat persoalan birokrasi,” pungkasnya.









