Notification

×

Iklan

Eks Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar dan 2 Rekan Diadili Korupsi BBM

Senin, 02 Maret 2026 | 19:50 WIB Last Updated 2026-03-02T12:50:35Z

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang perdana korupsi BBM di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Eks Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar bersama dua rekannya menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PM) Medan, Senin (2/3/2026).


Selain Irfan, dua terdakwa lainnya yakni Khairul Anwar Lubis selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana yang juga menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ita Ratna Dewi yang berstatus pegawai honorer. Ketiganya didakwa dalam berkas perkara terpisah.


Dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Julita Purba, Utami dan Fauzan Irgi Hasibuan, para terdakwa diduga terlibat penyimpangan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli Tahun Anggaran 2024. 


Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 332.208.360.JPU menyebut Irfan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional BBM tersebut. 


Ia juga diduga menerima uang yang telah dipotong dari pencairan dana BBM oleh Ita Ratna Dewi, tidak menyalurkan anggaran secara tepat waktu, serta tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj).


Sementara itu, Khairul Anwar Lubis disebut berperan menyerahkan dana BBM kepada Ita Ratna Dewi untuk kebutuhan kendaraan dinas seperti truk kebersihan, mobil patroli, dan becak motor. Namun, distribusi dana kepada sopir dan mandor dilakukan tanpa tanda terima resmi.


Saat proses verifikasi, ditemukan sejumlah bukti pembelian BBM berupa bon manual tulisan tangan serta nota cetak untuk kendaraan yang bukan termasuk kendaraan dinas.


Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Alternatifnya, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.


Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim dipimpin Sulhanuddin menanyakan tanggapan para terdakwa dan penasihat hukum. Penasihat hukum Khairul Anwar Lubis dan Ita Ratna Dewi menyatakan akan mengajukan eksepsi. 


Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat (6/3/2026) dengan agenda pembacaan nota keberatan. Sementara untuk Irfan Asardi Siregar, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (sh