ARN24.NEWS – Petinggi dan staf pengembang perumahan CitraLand, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengalihan aset eks PTPN II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026).
Lima saksi yang diperiksa yakni Direktur PT DMKR Julius Sitorus, GM Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa Taufik Hidayat, GM Citraland Sampali Irawan, serta dua staf masing-masing bagian pemasaran dan keuangan, yakni Vivi selaku Marketing PT Citraland Sampali dan Lili selaku Finance PT Citraland.
Kelimanya dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dipimpin Hendri Sipahutar.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni Irwan Peranginangin selaku mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, serta Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Dalam persidangan, para saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah PT NDP telah memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen aset eks PTPN II yang telah berubah status dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
"Kalian sudah disumpah. Bisa jadi terdakwa kalian ini. Pengembalian aset 20 persen kewajiban siapa?” ujar hakim anggota Yusafrihardi Girsang dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan PT DMKR dalam skema kerja sama operasional (KSO) pengembangan lahan eks PTPN II yang kini menjadi kawasan perumahan.
Sementara itu, Senior Director PT Ciputra Group, Nanik J. Santoso, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi tidak memenuhi panggilan sidang.
Jaksa menyebut ketidakhadiran tersebut telah diberitahukan melalui surat dan akan dipertimbangkan untuk pemanggilan kembali.
Dalam dakwaan disebutkan kewajiban pengembalian 20 persen aset eks PTPN II yang telah dialihkan dari HGU ke HGB dikonversi menjadi Rp263 miliar dan telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Agung.









