ARN24.NEWS – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (30/3/2026) siang, untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus Amsal Christy Sitepu.
Ia menegaskan kehadiran Komisi III merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan intervensi terhadap proses hukum.
“Saya sampaikan bahwa proses persidangan waktu itu tidak lazim. Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, sama sekali bukan intervensi, bedakan intervensi dengan mengawasi,” kata Hinca kepada wartawan.
Menurutnya, sejak awal ia mengikuti jalannya persidangan hingga tahap pembacaan tuntutan dan pembelaan. Ia menilai perkara tersebut menimbulkan kejanggalan, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang disebut tidak memiliki nilai.
“Masa iya ide dan konsep tidak dibayar, dubbing nol, cutting nol. Itu yang saya sebut tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dihargai nol rupiah,” ujar Hinca.
Hinca menjelaskan, pada pagi harinya Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU sebagai bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Dari hasil rapat tersebut, disepakati 5 poin kesimpulan yang kemudian diserahkan langsung ke Ketua PN Medan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Kesimpulan ini sudah ditandatangani pimpinan dan fraksi-fraksi. Kami sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) menyerahkan ini agar menjadi bahan pertimbangan hakim yang akan memutus perkara,” ungkapnya.
Adapun 5 poin kesimpulan tersebut di antaranya menekankan agar penegak hukum mengedepankan keadilan substantif di banding sekadar kepastian hukum formal. Komisi III juga menilai pekerjaan videografer dan kreator tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa serta-merta dianggap terjadi mark up.
Selain itu, Komisi III meminta agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya putusan ringan bagi Amsal berdasarkan fakta persidangan. DPR RI juga mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin.
“Kami minta keadilan substantif. Bahkan kami menyarankan agar dipertimbangkan putusan bebas atau ringan, serta penangguhan penahanan dengan kami sebagai penjamin,” tegasnya.
Hinca juga mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif.
“Tarik segera. Kalau tidak, ketidakadilan ini akan terus terjadi. Ini penghinaan terhadap profesi kreatif,” sebut Hinca.
Ia menambahkan, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik luas dan bahkan mendapat sorotan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Bukan kita tidak setuju pemberantasan korupsi, tapi jangan yang seperti ini. Ini membuat gaduh dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” cetus Hinca.
Hinca pun mengajak semua pihak menunggu putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 1 April 2026. Ia menegaskan bahwa Komisi III telah menjalankan fungsi pengawasan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kita tunggu saja putusan tanggal 1. Apapun hasilnya kita hormati. Yang penting Komisi III sudah memberi respon terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Amsal Sitepu terjerat dugaan mark up setelah adanya pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kepada salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda. Dalam kasus ini, terdapat empat orang yang menjadi terdakwa. Satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Amsal, yang sebelumnya berstatus saksi, ikut ditetapkan tersangka pada November 2025 dan diseret ke meja pengadilan sebagai terdakwa sebulan kemudian.
Amsal didakwa jaksa memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun secara tidak benar atau mark up dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.
Tudingan mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland sebesar Rp 2 juta, namun berdasarkan perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo semestinya Rp 0.
Begitu juga mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing—menurut perhitungan ahli dan auditor semestinya adalah Rp 0.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian keuangan negara diklaim mencapai Rp 202 juta.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh)









