Notification

×

Iklan

Kejari Belawan Selamatkan Kerugian Negara, Terima Uang Pengganti Rp220 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:30 WIB Last Updated 2026-03-04T11:30:42Z

Kejaksaan Negeri Belawan menunjukkan komitmen tegas dalam menyelamatkan keuangan negara. Kejari Belawan menerima uang pengganti sebesar Rp220 juta dari perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS - Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp220 juta. Uang pengganti tersebut berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022–2023.

Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, MH, menegaskan, penyerahan uang pengganti ini diserahkan langsung oleh pihak keluarga terdakwa AM, Direktur CV Cahaya Azira, melalui Kasi Pidsus Kejari Belawan, Bapak Andri Rico Manurung, SH, MH, di kantor Kejari Belawan. 


"Ini bukti nyata Kejari Belawan berkomitmen menyelamatkan keuangan negara sekaligus menegakkan hukum," tegas dia, Rabu (4/3/2026).


Daniel menambahkan uang pengganti saat ini dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan di Bank Mandiri.


'Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang ini akan langsung disetorkan ke kas negara. Ini adalah langkah konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara," jelas dia.


Terdakwa AM bersama RA selaku mantan Kepala Sekolah dan EA selaku mantan Bendahara Dana BOS masing-masing dituntut secara terpisah. 


Daniel menambahkan, sebelumnya terdakwa AM dijerat dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Sementara dakwaan subsider terhadap ketiga terdakwa, termasuk AM, RA, dan EA, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tegas Daniel. (rfn)