
Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan terkait korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Tuntutan hukuman ini diucapkan JPU Cindy Savitri Desano dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026) petang.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara," ucap Cindy di hadapan terdakwa dan majelis hakim diketuai Sulhanuddin.
Jaksa juga menuntut Reny membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 654 juta. UP tersebut harus dibayar Reny paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jika UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana (subsider) penjara selama tiga tahun," tambah Cindy.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan dan Azidin Muthoadi selaku penyedia barang/jasa dituntut lebih ringan dibandingkan Reny.
Elfran dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara, dan UP Rp 113 juta subsider dua tahun penjara. Azidin sendiri dituntut 1,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara, serta UP Rp 380 juta.
Azidin telah membayar sebagian UP senilai Rp 290 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkannya Rp 90 juta. Apabila sisa UP tersebut tidak mampu dibayar, maka Azidin harus dihukum satu tahun penjara.
Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sesuai yang didakwakan dalam dakwaan subsider.
Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pada, Kamis (12/3/2026) mendatang.
Untuk diketahui, Reny dkk didakwa oleh JPU melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 826 juta.
Menurut dakwaan, dalam kurun waktu tahun 2022–2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebanyak Rp 3 miliar. Dengan rincian, pada tahun 2022 diterima sebesar Rp 1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sejumlah Rp 1.525.600.000.
Para terdakwa dinilai bertanggung jawab mengelola dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan ini. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mustinya. (sh)








