Notification

×

Iklan

Polda Sumut Ungkap Judi Online di Royal Condominium, 2 Tahun Beroperasi Omset Rp 7 Miliar

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:50 WIB Last Updated 2026-03-26T07:50:24Z

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Wadir Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu perlihatkan barang bukti judi online, Kamis (26/3/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengungkap praktik judi online di Royal Condominium Jalan Palang Merah Medan. Bisnis ilegal tersebut telah beroperasi selama 2 tahun dengan total omset mencapai Rp 7 miliar.


"Pengungkapan judi online ini sebagai bukti komitmen kita mendukung Astacita Presiden," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (26/3/2026).


Sementara, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, pengungkapan praktik judi online itu dilakukan mulai 16 Maret 2026. Polisi mengamankan 19 tersangka, 8 diantaranya wanita dengan berbagai peran.


"Kita melakukan penggerebekan judi online ini di tiga kamar Royal Condominium. Selama 2 tahun beroperasi sudah meraup keuntungan (omset) Rp 2 miliar," jelas Kombes Bayu Wicaksono didampingi Wadir Reserse Siber Polda Sumut, AKBP Viktor Ziliwu.


Dari 19 tersangka itu, 8 diantaranya ditangkap dalam kamar 705, yakni EL, RH alias RK, MIA, TR, NU, AA, LA dan RS. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini polisi menyita barang bukti 6 CPU, 8 layar (monitor), 1 laptop, 36 HP, kartu perdana berbagai provider.


"Ke delapan tersangka ini ada yang berperan sebagai marketing dan operator. Upah yang didapatkan tersangka berbeda-beda," terangnya.


Sedangkan di TKP kedua, kamar 601, polisi mengamankan 11 tersangka, yakni BH, AT, RD, MB, RA, DS, RA, BA, DL, LD dan MA alias J. Barang bukti disita diantaranya 11 CPU, Wifi, laptop, 39 HP dan 11 KTP.


TKP berikutnya adlah kamar 1005, tempat leader atau pimpinan para tersangka. Dia adalah BH yang memiliki peran lebih tinggi dalam praktik judi online tersebut.


Dalam kesehariannya, para tersangka menjalankan perannya tidak dapat sembarangan meninggalkan kamar, harus mendapatkan izin dari leader tersangka EL.


Dalam praktiknya, tersangka mempromosikan judi online tersebut dengan menggiurkan melalui media sosial. Setiap pemain wajib deposito Rp 1 juta perharinya.


"Jika menang, pemain akan menarik uang melalui akun atau rekening pribadi," beber Direktur Reserse Siber Polda Sumut. 


Menjawab wartawan, Kombes Bayu Wicaksono menyebut, pihak apartemen tidak mengetahui di tempat usahanya telah terjadi permainan judi online. 


"Pihak apartemen hanya mengetahui yang masuk adalah penghuni. Kita akan dalami pihak terkait," sebutnya.


Praktik judi online ini memiliki jaringan nasional dan internasional. Salah satu dari tersangka pernah bekerja di Kamboja.


"Ini menjawab salah satu pertanyaan, seorang tersangka pernah bekerja di Kamboja. Para tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya. (sh)