Notification

×

Iklan

2 Remaja Terlibat Peredaran 10 Kg Sabu dan Ekstasi Dituntut Mati, Rekannya 15 Tahun Bui

Kamis, 30 April 2026 | 22:38 WIB Last Updated 2026-04-30T15:38:30Z

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang saat membacakan nota tuntutannya. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Aditya Ramdani alias Adit dan Iman Saro Harefa alias Iman, dua remaja berusia 19 tahun berasal dari Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang terseret kasus narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, hingga happy five.


Kini, kedua terdakwa tersebut menghadapi tuntutan hukuman dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026).


Adit yang perannya sebagai kurir sabu 10 kg, pil ekstasi 23 ribu butir, dan happy five 150 butir dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang. 


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati," ucapnya di hadapan Aditya yang mengikuti persidangan secara virtual dan majelis hakim diketuai Eliyurita.


Sementara Iman dituntut lebih ringan oleh jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.


JPU menjelaskan alasan penuntutan Iman lebih ringan daripada Aditya. Dijelaskan Daniel, Iman merupakan orang yang diajak Adit dan saat proses penangkapan, barang bukti 10 kg sabu tidak berada di tangan Iman, melainkan berada di penguasan Adit.


Meski demikian, perbuatan Adit dan Iman dinilai jaksa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kumulatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Atas tuntutan tersebut, mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya.


Menurut dakwaan, Adit dan Iman ditangkap pihak kepolisian dari Polda Sumatera Utara di depan lobi Apartemen Trevellers Suites, Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.


Awalnya, polisi memperoleh informasi terkait adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Dari diri Iman, polisi menyita 150 butir pil happy five dan telepon Infinix Note 40 Pro di saku jaket yang dipakai Iman.


Polisi kemudian menggeledah kamar apartemen yang disewa Adit dan didapati sebuah botol AQUVIVA berisi 23 ml cairan berwarna kuning serta HP iPhone XR. Saat diinterogasi, Adit mengaku ada menyimpan 10 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi di rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar.


Langsung saja polisi menggeledah rumah kontrakan tersebut dan menyita 10 kg sabu dan 23 ribu butir pil ekstasi. Kepada polisi, Adit mengaku mendapat barang haram itu dari Lebanon alias Amat yang masih DPO.


Keuntungan yang diraup Adit dari bisnis narkoba ini ialah Rp 2 juta per bungkus sabu dan Rp 10 juta untuk ekstasi dan happy five. Sementara Iman mengaku hanya diberikan upah oleh Adit berupa makan, rokok, dan pil ekstasi untuk dugem. Kemudian, keduanya dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum lebih lanjut. (sh)