Notification

×

Iklan

Gugatan Wanprestasi Proyek Biara FSE di PN Medan, Kuasa Hukum Soroti Ketidaksesuaian BoQ

Jumat, 01 Mei 2026 | 00:30 WIB Last Updated 2026-04-30T17:30:20Z

Tim kuasa hukum penggugat, Dwi Ngai Sinaga (kiri) dan Benri Pakpahan (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang gugatan wanprestasi proyek pembangunan Biara FSE Medan di Pengadilan Negeri Medan kembali bergulir, dengan tim kuasa hukum penggugat dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen Bill of Quantities (BoQ) dan kondisi lapangan.


Dwi Ngai Sinaga mengatakan kliennya Bonar Hatorangan Tambunan selaku pemborong menggugat pihak pemberi kerja atas dugaan wanprestasi dalam proyek pembangunan ruang serbaguna (hall), rumah biara, serta parit lingkungan di Jalan Bunga Pancur IX, Medan.


“Dari hasil pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan, kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara gambar perencanaan dan BoQ dengan kondisi aktual,” ujar Dwi Ngai Sinaga di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4).


Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama berkaitan dengan perbedaan elevasi tanah yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan. 


Dalam BoQ, lanjut dia, muka tanah disebut hanya minus 20 sentimeter dari Jalan Setia Budi, namun hasil pengukuran di lapangan menunjukkan selisih yang jauh lebih besar.


“Fakta di lapangan menunjukkan elevasi tanah di lokasi rumah lansia mencapai minus 60 sentimeter, bahkan di gedung serbaguna berkisar minus 40 hingga 60 sentimeter,” katanya.


Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada kebutuhan timbunan yang jauh lebih besar dari perencanaan awal, yakni mencapai 70 hingga 90 sentimeter, bahkan dalam perencanaan arsitektur disebut bisa hingga 200 sentimeter.


“Namun tidak ditemukan adanya perencanaan struktur penahan tanah dalam gambar struktur, sehingga penimbunan setinggi itu dinilai tidak memungkinkan tanpa dukungan teknis yang memadai,” ujarnya.


Kuasa hukum lainnya, Benri Pakpahan, SH, menambahkan bahwa kliennya telah melaksanakan berbagai tahapan pekerjaan sejak November 2023 hingga Mei 2024, mulai dari pembersihan lahan, pemasangan pagar proyek, hingga pekerjaan struktur awal.


“Seluruh tahapan sudah dilakukan dengan melibatkan puluhan tenaga kerja dan biaya yang tidak sedikit,” kata Benri.


Namun, lanjutnya, setelah dilakukan evaluasi terhadap dokumen perencanaan dari konsultan, ditemukan ketidaksesuaian signifikan dengan kondisi lapangan sehingga pihaknya memutuskan menghentikan sementara pekerjaan.


“Penghentian ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat persoalan teknis tersebut,” ujarnya.


Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp16,9 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar, sekaligus meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi.


“Sidang dalam perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya,” jelas Benri. (rfn)