ARN24.NEWS - Persidangan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Medan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp425 juta yang disebut diterima oleh Wahyu Purwanto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu, saat terpidana Zulfikar Fahmi diperiksa sebagai saksi secara virtual.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Zulfikar mengakui pernah menyetor uang kepada Wahyu Purwanto.
Hakim kemudian mendalami identitas Wahyu Purwanto yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ini keterangan saudara di BAP penyidik, ada menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa itu Wahyu Purwanto?” tanya hakim dalam persidangan.
Menjawab hal tersebut, Zulfikar menyebut Wahyu merupakan adik ipar Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Adik ipar Presiden Pak Jokowi, Yang Mulia,” ujarnya.
Hakim selanjutnya menanyakan tujuan pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya kaitan dengan kepentingan pemenangan tender proyek.
Zulfikar menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih setelah dirinya memenangkan proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Barat.
“Saya merasa menang proyek, jadi sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi,” katanya.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak didudukkan sebagai terdakwa, antara lain Muhammad Chusnul, Muhlis Hanggani Capah, serta Eddy Kurniawan Winarto.
Zulfikar sendiri mengaku sebelumnya telah divonis empat tahun penjara dalam perkara suap proyek kereta api di Jawa Barat. Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta-fakta di persidangan. (rfn)









