Notification

×

Iklan

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti dari 216 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB Last Updated 2026-04-29T00:38:42Z

Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kota Medan. (Foto: Istimewa)


ARN24.NEWS
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan Nomor 2, Kota Medan.


Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri aparat penegak hukum, unsur kepolisian, serta perwakilan pemerintah daerah setempat.


Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi wujud akuntabilitas kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan.


“Pentingnya sinergi antar aparat penegak hukum, khususnya antara kejaksaan dan kepolisian, dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional,” ujarnya.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara dengan berbagai jenis tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 841,558 gram, ganja kering sekitar 75,8 gram, serta pil ekstasi seberat sekitar 122,1974 gram.


Selain narkotika, turut dimusnahkan obat-obatan jenis jamu sebanyak sekitar 4.741 saset, 83 unit telepon genggam, 31 timbangan elektrik, 16 senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya yang telah diputuskan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.


Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh para pihak terkait, termasuk unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.


Seluruh proses juga didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik serta upaya menjaga transparansi penegakan hukum.


Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut kemudian diakhiri dengan doa bersama, dengan harapan seluruh aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Belawan senantiasa diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta terus menjaga integritas dalam penegakan hukum. (rfn)