ARN24.NEWS – Penyidik Kejati Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan pada Kantor Satuan Kerja (satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Kerakatau Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan guna mencari dan melengkapi bukti.
Bukti yang dimaksud pada proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (Rusun) Tahun Anggaran 2023 s.d Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± 64 Miliar rupiah.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangannya menyebutkan, adapun beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan kepala satuan kerja (Kasatker) Perkim Sumatera II.
Kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terletak di lantai II dan III gedung kantor tersebut, dimana penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rusun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.
Penyidik mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga pukul 18.00 WIb masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
“Diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggung jawab terkait permasalahan dimaksud,” pungkas Rizaldi. (sh)









