
Gedung Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penerbitan sprint tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah laporan yang sebelumnya telah diselesaikan oleh pihak kejaksaan.
“Sudah diterbitkan surat perintah tugasnya. Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan, wawancara, serta pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya Jumat (17/4).
Ia menjelaskan, pada tahap awal Kejati Sumut akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan laporan tersebut, termasuk pelapor maupun pihak lainnya yang relevan.
Namun demikian, pihaknya belum merinci pihak-pihak yang akan dimintai keterangan karena proses penanganan masih berada pada tahap awal.
“Nama-nama yang akan dipanggil belum dapat disampaikan,” katanya.
Menurut Rizaldi, hasil klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus) apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran, bisa ditingkatkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penyaluran KIP Kuliah tersebut mencuat setelah adanya aksi unjuk rasa dari kelompok mahasiswa yang menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut.
Selain itu, juga muncul dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga.
Para mahasiswa mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut secara transparan karena dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara untuk membantu mahasiswa kurang mampu. (rfn)








