Notification

×

Iklan

Kejati DKI Jakarta Terima Putusan Perkara Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom Rugikan Negara Rp 464,93 miliar

Rabu, 15 April 2026 | 18:31 WIB Last Updated 2026-04-15T11:31:46Z

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, SH, MH, ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DKI) Jakarta menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk periode 2016–2018.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, SH, MH, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (15/4), menyatakan sebanyak 11 terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


“Putusan dibacakan pada 6 April 2026 oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Dapot.


Mantan Kasi Intelijen Kejari Medan itu menjelaskan perkara tersebut bermula dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia dengan sejumlah perusahaan pada periode 2016 hingga 2018 terkait pengadaan barang yang dibiayai oleh perusahaan, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup bisnis inti perusahaan.


Dalam pelaksanaannya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni PT Infomedia Nusantara, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (Telkominfra), PT PINS Indonesia, dan PT Graha Sarana Duta untuk menjalankan proyek tersebut.


Keempat perusahaan itu kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari mitra kerja.


Namun, proyek-proyek pengadaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp464.935.164.828 atau Rp464,93 miliar,” jelasnya.


Adapun 11 terdakwa dalam perkara tersebut yakni Augus Hoth Mercyson Purba, Herman Maulana, Alam Hono, Andi Imansyah Mukti, Denny Tannudjaya, Edi Fitra, Kamarudin Ibrahim, Nurhandayanto, Oei Edward Wijaya, RR Dewi Palupi, serta Rudi Irawan alias Iwan Siregar.


Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan variasi hukuman.


Terdakwa dengan hukuman tertinggi dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, sementara yang terendah tiga tahun penjara, disertai denda masing-masing Rp750 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi.


Sejumlah terdakwa telah menerima putusan tersebut sehingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan terhadap beberapa terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding.


Dapot menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum lanjutan dalam perkara tersebut, termasuk upaya hukum yang sedang berjalan.


“Kami akan terus mengawal proses hukum lanjutan guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal serta mendorong pemulihan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (rfn)