
Wilayah I Sumut, Prof Syaiful Anwar Matondang, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memberikan Kepala LLDikti Wilayah I Sumut terkait korupsi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut, Prof Syaiful Anwar Matondang, dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, membenarkan pemanggilan tersebut.
“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti hari ini dimintai keterangan klarifikasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Namun, Rizaldi belum merinci lebih lanjut pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Yang lainnya belum dikonfirmasi,” katanya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya surat perintah tugas (sprint) oleh Kejatisu, setelah proses telaah terhadap laporan dugaan korupsi tersebut dinyatakan rampung.
Kejatisu sebelumnya telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket), serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan dugaan kasus tersebut.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu menjadi sorotan setelah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (Guntur) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut dan Kejatisu.
Dalam aksinya, mahasiswa menyoroti dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang merupakan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.
Selain itu, mereka juga mengangkat dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut yang dinilai berpotensi mempengaruhi independensi lembaga pengawas pendidikan tinggi.
Mahasiswa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyimpangan tersebut secara transparan dan akuntabel, mengingat dana KIP Kuliah bersumber dari anggaran negara. (sh)








