Notification

×

Iklan

Mantan PPK Satker PJN Sumut Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Suap Proyek Jalan

Kamis, 02 April 2026 | 21:10 WIB Last Updated 2026-04-02T14:10:09Z

Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), saat mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadila Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap proyek jalan di Sumut mulai tahun 2023–2025.


Heliyanto dijatuhkan vonis tersebut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Mardison di Ruang Sidang Utama, Kamis (2/4/2026).


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heliyanto dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Mardison saat membacakan amar putusan didampingi As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota. 


Selain hukuman badan, Heliyanto juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak sanggup dibayar. Dia juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp 1,62 miliar dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 197 juta.

Sehingga, sisa UP yang harus dibayarkan Heliyanto sebesar Rp 1,42 miliar.


"Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujarnya.


Namun, lanjut hakim, jika setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan, Heliyanto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dihukum (subsider) dua tahun penjara.


Menurut hakim, perbuatan Heliyanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan pemerintah," katanya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Heliyanto lima tahun penjara dan denda senilai Rp 300 juta subsider 100 hari penjara, serta UP sebesar Rp 1,62 miliar dikurangkan dari yang telah disita KPK saat penyidikan sejumlah Rp 197 juta. Sehingga, sisa UP yang harus Heliyanto bayar Rp 1,42 miliar subsider dua tahun penjara. (sh