Notification

×

Iklan

Sepakat RJ, Penadah Emas Curian Milik Hakim PN Medan Dihukum Ringan

Rabu, 29 April 2026 | 18:45 WIB Last Updated 2026-04-29T11:45:46Z

Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus, penadah perhiasan emas saat menjalani sidang tuntutan beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Proses restorative justice (RJ) mewarnai perkara penadahan emas curian milik seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa Medy Mehamat Amosta Barus (31), penjaga toko emas warga Delitua, divonis 4 bulan 19 hari penjara oleh majelis hakim setelah tercapai perdamaian dengan korban.


Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Medan, Senin (27/4/2026). Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, mengatakan hukuman tersebut disesuaikan dengan masa penahanan terdakwa.


“Sudah divonis 4 bulan 19 hari. Kemarin sidangnya,” ujar Sofyan, Rabu (29/4/2026).


Menurut dia, vonis lebih ringan dari tuntutan karena antara terdakwa dan korban telah menempuh RJ di pengadilan.


“Sudah RJ, makanya vonis sesuai lamanya dia tahan,” katanya.


Sebelumnya, jaksa menuntut Medy dengan pidana 8 bulan penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 591 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan.


Kasus ini bermula dari pencurian yang dilakukan Fahrul Aziz Siregar, yang mengambil sejumlah perhiasan emas dari rumah korban, Khamozaro Waruwu, hakim di PN Medan, di kawasan Medan Sunggal.


Barang hasil curian itu kemudian dijual kepada Medy yang saat itu menjaga Toko Emas M Barus di Jalan Besar Delitua, Deli Serdang.


Transaksi pertama terjadi pada 4 November 2025. Saat itu terdakwa membeli cincin, kalung, dan kerabu emas seberat sekitar 14 gram senilai Rp 20 juta tanpa dokumen resmi.


Empat hari kemudian, Fahrul kembali menjual emas seberat sekitar 30 gram kepada terdakwa dengan harga Rp 40 juta tunai.


Transaksi terbesar berlangsung pada 12 November 2025, ketika Fahrul menjual dua gelang emas 23 karat seberat 149,5 gram. Medy menyepakati harga Rp 299 juta dengan pembayaran sebagian tunai dan sebagian melalui transfer bank.


Usai membeli emas tersebut, terdakwa melebur perhiasan menjadi emas murni kadar 99 persen untuk menghilangkan jejak asal-usul barang. Dari seluruh transaksi itu, Medy disebut meraup keuntungan sekitar Rp 6 juta. (sh