
Terdakwa, Fadly Lukman Simanjuntak (19), didakwa melakukan pembunuhan setelah roket suar yang ditembakkannya menewaskan korban, M. Dian Iqbal Saragih. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sidang kasus tewasnya seorang warga akibat tembakan roket parasut saat tawuran di kawasan Belawan mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/4/2026).
Terdakwa, Fadly Lukman Simanjuntak (19), didakwa melakukan pembunuhan setelah roket suar yang ditembakkannya menewaskan korban, M. Dian Iqbal Saragih.
Jaksa penuntut umum Lorita Tupaida Pane menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
"Saat itu, bentrokan antar dua kelompok pemuda tengah berlangsung," ujarnya dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Sekitar 15 menit kemudian, terdakwa disebut ikut bergabung dalam tawuran. Dalam suasana ricuh, seorang pria berinisial Kesar (DPO) datang membawa dua roket parasut yang disebut diperoleh dari Rio (DPO). Salah satu roket kemudian diberikan kepada terdakwa.
Menurut jaksa, terdakwa sempat membaca petunjuk penggunaan roket tersebut sebelum menembakkannya secara mendatar ke arah kelompok lawan. Ia lalu kembali menyalakan roket kedua ke udara.
Namun tembakan pertama justru mengenai korban yang saat itu sedang mengambil mobil di sekitar lokasi kejadian. Proyektil menghantam punggung kiri korban hingga menembus bagian depan tubuh. Korban meninggal dunia di tempat.
Setelah mengetahui korban tewas, terdakwa panik dan membakar pakaian yang dikenakannya saat kejadian. Ia kemudian melarikan diri ke wilayah Percut Sei Tuan.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka tembak masuk di punggung kiri yang merusak paru-paru kiri dan jantung. Selain itu ditemukan patah tulang iga serta benda asing berupa proyektil suar di rongga dada.
"Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU.
Majelis hakim dipimpin Philip Mark Soenpiet menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sh)








