Notification

×

Iklan

Ultimatum Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kajari Bisa Disanksi Jika Sembarangan Tersangkakan Kades

Senin, 20 April 2026 | 12:47 WIB Last Updated 2026-04-20T05:47:36Z

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4/2026). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan di daerah agar tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya jika kesalahan yang terjadi hanya bersifat administratif.


Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa kepala kejaksaan negeri (kajari) dapat dikenai sanksi apabila terbukti gegabah atau tanpa dasar yang cukup dalam menetapkan kepala desa sebagai tersangka.


“Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kalau hanya kesalahan administrasi, jangan dipaksakan menjadi perkara pidana,” tegas Burhanuddin dalam kegiatan bersama aparatur desa di Jakarta, Minggu (19/4).


Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan dan tidak menjadikan aparat desa sebagai sasaran kriminalisasi. Menurutnya, keberhasilan institusi kejaksaan tidak diukur dari banyaknya kepala desa yang diproses hukum.


“Saya tidak akan bangga kalau jajaran di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” ujarnya.


Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagian besar kepala desa berasal dari latar belakang yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat jika terjadi kekeliruan administratif.


Ia juga menyoroti peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten yang dinilai harus turut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap kepala desa.


Namun demikian, Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan hukum tetap harus dilakukan apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.


“Kecuali memang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.


Jaksa Agung kembali mengingatkan agar para kajari dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) berhati-hati dalam setiap penetapan tersangka, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


“Jika ada yang melanggar, tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya. (rfn)